Apakah SIM telat bisa diperpanjang?

Apakah SIM telat bisa diperpanjang?

Masalah Telat Perpanjang SIM Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ya, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis.

Bisakah Perpanjang SIM yang sudah lewat masa berlakunya?

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini. Oleh sebab itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya harus segera mengurus perpanjangan.

SIM yang sudah mati apa bisa diperpanjang 2021?

SIM habis sampai 30 Agustus 2021 kini bisa diperpanjang. Surat izin mengemudi (SIM) di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang masa berlakunya hingga 30 Agustus 2021 akan mendapat dispensasi untuk perpanjangan. Cek syaratnya! Sebelumnya, layanan dispensasi tersebut hanya berlaku untuk SIM yang mati hingga 23 Agustus 2021.

Berapa lama perpanjangan SIM online diproses?

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Berapa lama sebelum SIM mati bisa diperpanjang?

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga meminta pemohon untuk lakukan permintaan perpanjangan SIM paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Apakah bisa perpanjang SIM lewat online?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak April 2021 lalu, masyarakat bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Kapan paling lambat Perpanjang SIM?

Bagaimana Perpanjang SIM online?

Pilih menu perpanjangan SIM. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM …

Berapa lama proses perpanjang SIM?

Sehingga proses perpanjangan SIM C tidak membutuhkan waktu yang lama. Waktu yang dibutuhkan dalam proses perpanjang SIM C baik di Satpas maupun layanan mobil SIM keliling standartnya sama yakni 30 menit. Tentunya perhitungan 30 menit dihitung setelah seluruh berkas komplit diterima oleh petugas.

Cara Perpanjang SIM apa harus di tes lagi?

Pihak Kepolisian telah menetapkan aturan mudah saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Sama seperti saat membuat SIM baru, Anda harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.

Gimana cara perpanjang SIM C?

Berikut syarat perpanjang SIM C yang perlu disiapkan:

  1. Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang.
  2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa kamu sehat jasmani.
  4. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C.

Bolehkah Perpanjang SIM 1 bulan sebelumnya?

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang menegaskan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.