Apa yang dimaksud dengan kesatuan pengelolaan hutan?
Apa yang dimaksud dengan kesatuan pengelolaan hutan?
Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Jelaskan apa saja tugas pokok dan fungsi KPH?
Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi:
- Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.
Sebutkan KPH apa saja berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan?
Berdasarkan fungsinya KPH dapat dibedakan menjadi :
- KPH Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
- KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
Apa itu KPH dan tupoksi kerja KPH dalam mengelola hutan?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008, dijelaskan bahwa KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Apa itu KPHP dan KPHL?
KPH Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung. b.KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
Apa peran KPH?
KPH adalah unit wilayah pengelolaan hutan yang sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. KPH dibangun untuk menghadirkan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yang dikelola secara efisien dan lestari. Salah satu tugas dan fungsi KPH adalah melakukan perlindungan hutan.
Apa fungsi KPHP?
KPH Produksi – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan fungsi utama menghasilkan produk hutan. Oleh karena itu pengelolaan wilayah ini akan didasarkan pada rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai bagi daerah masing-masing dengan berbagai jenis manajemen.
Apa arti KPHP?
b.KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi. KPH memiliki peran strategis dalam rangka implementasi UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam rangka membentuk Wilayah Pengelolaan Hutan sebagai salah satu bagian dari Perencanaan Kehutanan.
Apa itu Brigdalkarhutla?
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) adalah: satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
Apa saja Peran Masyarakat Mitra Polhut dalam menjaga kawasan konservasi?
Peran Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dalam menjaga Kawasan…
- Pemberitahuan (Informing).
- Pengumpulan Informasi (Information Gathering).
- Perundingan (Consultation).
- Plakasi/Konsiliasi (Placation/Consiliation).
- Kemitraan (Partnership).
- Mobilisasi dengan Kemauan Sendiri (Self Mobilization).
Apa itu masyarakat Mitra Polhut?
Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan instansi pembina.
Apa yang dimaksud dengan kawasan konservasi?
Kawasan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Konservasi atau kawasan yang dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya.
Bagaimana Direktur Pengelolaan Hutan Produksi?
Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Bagaimana untuk mendefinisikan kesatuan pengelolaan hutan?
Kementerian Kehutanan mendefinisikan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari 1.
Apakah hutan merupakan pengelola hutan?
Pengelolaan hutan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan menyebabkan rentang kendali yang lebih jauh antara hutan dan pengelolanya. Dalam penjelasan PP No 6 tahun 2007 disebutkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH.
Apakah Kesatuan Pemangkuan Hutan?
Tugas utama dari Kesatuan Pemangkuan Hutan hanya melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan, penebangan, penjualan dan lain sebagainya) di wilayah kelolanya 3. Menurut Yuwono (2008), Kesatuan Pemangkuan Hutan merupakan sinergi antara konsep planning unit dan management unit.